Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

Diduga Selewengkan Bantuan Renovasi Rumah, Kades Baturaja Diciduk Kejari Pesawaran

×

Diduga Selewengkan Bantuan Renovasi Rumah, Kades Baturaja Diciduk Kejari Pesawaran

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Pesawaran resmi menahan Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Waylima, atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyelewengan dana bantuan program bedah rumah yang berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam keterangan pers, Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung, dan disalurkan ke dua toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyedia bahan material.

“Setiap warga penerima manfaat mendapatkan Rp18 juta untuk pembelian material dan Rp2 juta untuk jasa tukang. Namun, saat pencairan dana tahap awal untuk 63 rumah, tersangka berinisial AM datang ke pihak toko dan meminta dana tunai sebesar Rp150 juta,” terang Tandy.

Tak berhenti di situ, pada tahap pencairan kedua yang berlangsung pada November 2023, tersangka kembali meminta sejumlah uang tambahan sebesar Rp100 juta. Dugaan total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Situasi tersebut berdampak langsung pada penerima bantuan yang akhirnya tidak dapat mengambil bahan bangunan, karena dana toko sudah digunakan untuk memenuhi permintaan pribadi tersangka. Akibatnya, pembangunan rumah penerima bantuan tidak berjalan optimal.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, kami telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Wayhuwi, Bandarlampung,” kata Tandy.

AM dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tiem…SETWIL Fpii Lampung

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan