Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Terancam Masuk Bui Otak Propokator Mau Menurunkan Perangkat Desa Tumbur UUD 104 KUHP

×

Terancam Masuk Bui Otak Propokator Mau Menurunkan Perangkat Desa Tumbur UUD 104 KUHP

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LAMPUNG (PESAWARAN) ~ 18 Juni 2025 Sudah tercium otak propoktor upaya menggulingkan aparat desa yang sah desa Sukadadi kecamatan gedung tataan kabupaten pesawaran, dugaan hanya di dasari ketidak sukaan karna di anggap perangat desa/Kadus sombong dan kurang bermasyarakat
(YUS) warga desa, desa sukadadi yang bertempat tinggal di desa suka dadi dusun 6 (enam) yang
mengatasnamakan masyarKat berkililing dortudor kerumah-rumah warga untuk memintai tanda tangan di mana maksud dari tujuan tanda tangan tersebut adalah untuk mendukung dirinya menggulingkan/menurunkan kepala dusun setempat.

Saat awak media yang bertugas mencari berita melalui wawancara berberapa warga desa sukadadi yang kebetulan juga tinggalnya di dusun 6 desa sukadadi yang tidak mau di sebutkan namanya menceritakan kalau (YD) yang merupakan kepala dusun saat ini adalah kepala dusun yang sah menjabat sebagai kepala dusun melalui pemilihan masyarakat

Sementara itu YUS yang diduga menjadi salah satu propokator dalam upaya penurunan Kadus saat di datangi oleh ketua setwil FPII(forum pers Independent Indonesia) provinsi Lampung melalui wawancara bersama temennya mengatakan” ya memang saya keliling meminta tanda tangan keluarga sekeliling rumah saya untuk memberhentikan kepala dusun, dusun 6
desa suka dadi, setelah tanda tangan di anggap cukup nanti bukti tanda tangan tersebut akan kami serahkan ke kepala desa” pungkasnya

Di tempat yang berbeda Rudi marioto selaku kepala desa, desa sukadadi saat di jumpai awak media menanyakan kinerja Kadus dusun 6 yang berinisial (YD)
mengatakan” kalau Kadus dusun 6 itu ya secara tanggung jawab dalam pemerintahan gak ada masalah dari segala tugasnyanya bagus makanya kalo ada bahasa katanya mau di turunin warga ya saya bingung juga sementara saat ini sesuai aturan UUD kita mau mengganti perangkat desa harus melalui mekanisme UUD desa jadi gak sembarangan” tuturnya

menyikapi dari permasalahan ini jelas dalam upaya untuk memberhentikan, menurunkan pejabat aparatur desa yang sah itu tidak di benarkan dalam undang-undang dan bisa di bilang makar

Seperti yang tertuang dalam UUD 104 KUHP
makar adalah niat dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
jika tindakan menurunkan perangkat desa tidak sah, berniat untuk menggulingkan perangkat desa. maka bisa di kenakan pidana makar.
ancamannya bisa mencapai hukuman kurungan 15th.

jelas berdasarkan pasal
104 KUHP ini bagi siapapun yang menjadi propokator dari masalah ini bisa terancam pidana.
dalam cipta kondisi untuk membuat nyaman aman dan ketentraman di masyarakat sekiranya dengan adanya berita ini
kiranya segenap aparat penegak hukum polres pesawaran segera bertindak cepat mlakukan langkah pemanggilan untuk segera memproses semua yang terlibat kususnya para propokator yang keliling memintai Dukungan melalui tanda tangan.

pesawaran
(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan