MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN, — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan wisata bahari Pulau Mahitam, Dusun Ketapang Timur, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (19/6/2025) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-42/VI/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 19 Juni 2025.

Disampaikan Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko dalam rilis bahwa, Kronologi kejadian aksi pencurian pertama terjadi pada 25 Mei 2025, disusul pencurian kedua pada 5 Juni 2025, dan pencurian ketiga pada 17 Juni 2025. Para pelaku mencuri berbagai barang dari bangunan villa di kawasan wisata, termasuk 10 kasur spring bed, dua unit mesin perahu, kendaraan roda dua, senjata tajam, dan alat lainnya. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 30 juta.
Modus Operandi Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu bangunan villa dan memotong tali pengikat mesin perahu. Beberapa barang hasil curian ditemukan di rumah salah satu diduga pelaku SHL.
Adapun diduga dua pelaku berhasil diamankan, SHL (44), warga Desa Gebang, Teluk Pandan dan AMN (32), buruh harian lepas asal desa yang sama.
Barang bukti yang diamankan 10 kasur spring bed merk Bad.In.The.Box, 2 mesin kapal perahu merk Honda, 1 unit sepeda motor tanpa plat, 1 bilah golok, 1 gergaji kayu, 1 kipas perahu besi.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak keamanan wisata, Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di Desa Batu Menyan pada Kamis sore (19/6). Keduanya kini diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang disangkakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Jatmiko, menyampaikan bahwa Polsek akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, terutama di kawasan wisata yang rawan kejahatan.
Sumber: Humas Polsek Padang Cermin to Sufiawan/ Editor Darmawan