MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandar Lampung,-Terkait laporan dugaan korupsi Dana Bos dan pungutan liar (Pungli) di SMK Negeri 1 Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan surat laporan LSM Indonesia Sosial Control (ISC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada tanggal (18/06/2025) dengan Nomor surat: 491.
Hal itu dikatakan Ricky Ramadhan, S.H,.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang intelijen Kejati Lampung, saat menerima kunjungan dari Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Social Control (ISC) dengan tujuan Koordinasi Laporan dugaan Indikasi KKN yang memberatkan siswa SMK N 1 Katibung dengan Nomor surat Laporan 178 ISC-Koalisi/L/V/2025 pada tanggal (02/06/2025)
“Surat laporan dari ISC sebelumnya sudah kami terima, kemudian pada tanggal 18 Juni 2025 sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri i Lampung Selatan untuk di proses lebih lanjut.”kata Ricky Ramadhan.Saat ditemui di Kejati Lampung pada Rabu 25 Juni 2025.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan, adapun Bukti-bukti pendukung lainnya, untuk selanjutnya agar menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan, agar diperoses.
“karena sekolah tersebut kan notabene berdiri di wilayah Lampung Selatan, jadi biar di proses lebih dahulu oleh Kejari lampung selatan.”pungkasnya.
Terpisah,sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control (LSM ISC) melapor kan dugaan korupsi dana Bos dan pungutan liar SMKN 1 Katibung Lampung Selatan Ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung..(Tim)