MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (Sumatera Barat) ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, (2/7).

Kegiatan yang digelar di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam ini dihadiri sejumlah komisioner Bawaslu Agam serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, mengatakan rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka paling sedikit setiap tiga bulan sekali.

“Hari ini, 2 Juli 2025, KPU Agam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. Hal ini merupakan kewajiban kami sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat,” ujar Herman Susilo.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa tujuan rapat pleno ini adalah menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB. Data tersebut menjadi bahan rekapitulasi PDPB di tingkat Kabupaten Agam.
“Rapat pleno ini bertujuan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran ke dalam Model A-Daftar Pemilih-PDPB. Data ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten. Kita ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil dalam menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala sangat penting untuk meminimalkan potensi masalah pada pemilu mendatang.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu Agam dan Disdukcapil Kabupaten Agam dalam rapat pleno ini. Sinergi antar lembaga sangat penting agar data pemilih yang kita susun benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Herman.
Dalam rapat tersebut, KPU Agam memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih, termasuk data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data pemilih. Proses ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan hak pilih warga terlindungi.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data pemilih. Semua ini demi menjamin hak pilih masyarakat Agam tetap terjaga,” tutup Herman.
Rapat pleno berlangsung terbuka dan berjalan lancar, dengan komitmen seluruh pihak untuk terus memperkuat data pemilih sebagai salah satu pilar penting penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.autentik Kominfo Agam.awak
Media Investigasi mabes.co.id
(H.A.Tim-Red).