Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsTNI & POLRI

Kurang Lebih 20 Tahun Bekerja Terima Surat PHK Tanpa Pesangon Dari Perusahaan CV Mitra 69 yang Bergerak Dalam Bidang Jasa Security

×

Kurang Lebih 20 Tahun Bekerja Terima Surat PHK Tanpa Pesangon Dari Perusahaan CV Mitra 69 yang Bergerak Dalam Bidang Jasa Security

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bekasi – Diduga perusahaan CV.Mitra 69 di kabupaten bekasi yang membayar gaji karyawan dibawah nilai Upah Minimum Kabupaten Bekasi selama bertahun – tahun dan tidak membayarkan Pesangon pekerja melanggar UU Cipta kerja dan PP No. 35 tahun 2021. diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti yang dialami Ali Mukti dan rekannya mantan karyawan perusahaan di bidang jasa keamanan yang berkantor daerah Marakas Pondok Ungu Kelurahan Bahagia Kecamtan Babelan kabupaten Bekasi dimana gajinya belum terbayarkan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dan terkait status kepegawaian yang menggantung dan tidak jelas atas hak pesangonnya.
Ali Mukti dan rekannya ditempatkan di Perusahaan PT.Duta Putra Land Perusahaan yang bergerak dibidang pengembangan properti, khususnya perumahan. Mereka adalah pengembang properti yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dan memiliki berbagai proyek di Jabodetabek.

Menurut keterangan Rizky Meidiansyah salah satu penasehat hukum Ali mukti Jumat 11 Juli 2025 Mengatakan, permasalah klien kami terkait PHK dan pesangon serta gaji yang belum terbayarkan full,” ujar Rizky Meidiansyah pada awak media

Tiga penasehat hukum dari kantor PUSBAKUM Satria Advokasi Wicaksana yang berkantor di Jl mangga Wanasari No 6 Cibitung Kabupaten Bekasi, diantaranya BP Muhammad Reza SH., MH ,Rizky Meidiansyah SH.dan rekanan. Langka awal kita, sudah mengirim surat Bipartit, keperusahaan karena surat kuasa sudah kita tanda tangani bersama.
Bahkan dalam proses selama bekerja Klien kami tidak pernah mendapat salinan Kontrak kerja,, mengingat sudah cukup lama bekerja di Perusahaan tersebut.

“Semoga dengan adanya bantuan hukum melalui kuasa hukum klien kami,mendapat hak pesangon dan sisa gaji yang belum terbayarkan akan dapat segera terselesaikan dan segera terbayarkan secara lunas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak managemen Perusahaan alih daya tersebut.(Mrl)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan