Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

DPRD Agam dan Pemkab Sepakati RPJMD 2025-2029 Jadi Perda Setelah Proses Paripurna

×

DPRD Agam dan Pemkab Sepakati RPJMD 2025-2029 Jadi Perda Setelah Proses Paripurna

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (Sumatera Barat) ~ Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, yang ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, Wakil Ketua Henrizal, Wakil Ketua Muhammad Risman, Wakil Ketua Aderia, SP, MM dan Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, di ruang Rapat Paripurna DPRD Agam, Senin 27 Juli 2025.

Turut dihadiri juga anggota DPRD Agam, unsur pimpinan Forkopimda, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, wartawan dan tamu undangan.

Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 disepakati menjadi Perda, diawali terlebih dahulu pembacaan Pendapat Akhir Fraksi DPRD. Diantaranya, Fraksi PKS disampaikan oleh Fauzi, Fraksi Nasdem, Syahrial, Fraksi PAN Zulpardi, Fraksi Demokrat Syafril, Fraksi Gerindra Nesi Harmita, Fraksi PPP Fiki Ananda dan Fraksi Golkar (Hanura, PBB dan PKB) dibacakan oleh Zulfahmi.

Bupati Agam,H.Ir Benni Warlis ,M.M. dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kerja keras semua pihak dalam proses pembahasan Raperda. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses tersebut, namun hal itu menurutnya menjadi bagian penting dalam merumuskan dokumen perencanaan yang lebih baik.

“Agenda ini menununjukkan komitmen dan konsistensi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam memenuhi jadwal serta tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta program kepala daerah. Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 ini telah dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional.

Menurutnya, dalam RPJMD tersebut termuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, serta program kewilayahan.

“RPJMD Tahun 2025–2029 ini akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, dan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan,” katanya.
Hadi Armansyah Manti Panduko Rajo Kabiro Kabupaten Agam . ( Tim-Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan