Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI

Dana Pencairan Pinjaman KUPRA Tahun 2023 Senilai Rp 75 Juta Hilang, Nasabah Laporkan Bank BRI Unit Jatimulyo ke Polda Lampung

×

Dana Pencairan Pinjaman KUPRA Tahun 2023 Senilai Rp 75 Juta Hilang, Nasabah Laporkan Bank BRI Unit Jatimulyo ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandar Lampung,-Seorang nasabah Bank BRI unit KCP Jatimulyo cabang Teluk betung Bandar Lampung Provinsi Lampung. Atas nama Yulianti, Mengaku menjadi korban Pembobolan rekening Melalui Mobile Banking mencapai Rp 75.000.000,- saat proses pencairan pinjaman KUPRA Tahun 2023 di Dalam Kantor Bank BRI unit KCP Jatimulyo yang terletak di Jl. Ratu Dibalau No.20, Way Kandis, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung.

Hal itu di akui Yulianti selaku nasabah yang beralamat, di Desa Jatisari, Kecamatan Jati agung Lampung Selatan, pada saat memberi keterangannya oleh media ini pada Sabtu (01/08/2025).

Dikediamannya Yulianti mengungkapkan, saat itu tengah melakukan transaksi pencairan Pinjaman Kredit Umum Pemberdayaan Rakyat, (KUPRA) di dalam Gedung Bank BRI unit Jatimulyo pada tanggal (11/08/2023) Jam 15;30 WIB. Namun nahas Dana pencairan senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) Hilang sebelum beranjak ke luar dalam kantor Bank BRI Tersebut.

“Berawal dari saya dan suami tengah melakukan proses pencairan pinjaman KUPRA di Bank BRI unit Jatimulyo senilai Rp 75.000.000, Jam 15;30 pinjaman tersebut kemudian dicarikan ke rekening BRI milik saya, kemudian selang beberapa jam uang itu hilang pada, padahal saya belum beranjak pergi dari kantor Bank BRI itu.”ucap Yulianti, kepada media ini.

Selanjutnya, saat mempertanyakan hal atas kehilangan sejumlah uang pencairan pinjaman tersebut terhadap pihak karyawan Bank, karyawan Bank malah justru mengarahkan saya untuk ke BRI-link dengan suatu alasan Taler mengantri penuh.

“Pada saat itu, alasan pihak karyawan Bank BRI menurut kami sangatlah janggal, saya dan suami sempat di arahkan ke BRI-link, padahal Taler tempat tarik tunai terlihat sepi.”jelasnya.

Lebih lanjut, dengan kejadian tersebut yang menurut dugaan Yulianti dan suami, ada konspirasi oleh oknum didalam Bank, karena pada saat itu Mobile Banking yang di buat pihak Bank secara otomatis tanpa ada persetujuan oleh pihak nasabah.

“Hal ini sangat merugikan kami, selaku nasabah, yang mana menurut kami pinjaman itu sangatlah besar.”

“Sebelumnya saya sudah buat laporan ke polisi pada saat itu juga pada tahun 2023, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan salam laporan kami sampai saat ini.”ungkapnya mengeluh.

Sementara itu, Hendra selaku suami Yulianti menambahkan, serta mengulas kembali kronologi yang tengah dialami oleh Yulianti selaku istrinya (Korban_red) Pada saat proses pencairan, detik menitnya posisi istri dan saya ada dilam Bank, hilangnya Dana pencairan pun saya masih didalam Bank belum beranjak keluar.”beber Hendra suami dari Yulianti selaku korban.

Lebih jauh, Hendra sebelumnya sempat manaruh curiga terhadap pihak karyawan Bank yang seolah secara paksa membuatkan Mobile Banking, tanpa harus ada persetujuan dari istrinya selaku Nasabah.

“Anehnya sebelum Dana itu kami ketahui hilang, pihak Bank BRI secara otomatis membuatkan Mobile Banking kami, tanpa ada persetujuan dari kami, seharusnya kan mau membuat Mobile Banking atau tidaknya itu Hak nasabah, bahkan pihak kepala Bank BRI unit Jatimulyo pada saat itu selalu menghindar seolah ada yang ditutupi.”ungkapnya.

Selain itu, pasca Hendra serta istrinya yang sempat melaporkan hal kejadian tersebut ke Polda Lampung dari tahun 2023, sepertinya hampir mendapat ke putus asaan, menurutnya pihak penyidik kepolisian Polda Lampung yang sebelumnya dinilai kurang serius dalam menangani persoalan yang menimpa dirinya dan Yulianti istrinya.”kata Hendra.

“Sudah dua tahun sejak masuknya laporan saya ke pihak kepolisian Polda Lampung, namun dengan penyidik yang lama seolah di ulur terus menerus, ini ada apa.?
Saya ini korban loh, saya dan istri merasa dirugikan secara materil, ditambah sampai saat pihak pimpinan Bank BRI unit Jatimulyo yang sebelumnya lari dari tanggungjawab.”keluhnya lagi.

diketahui, Yulianti dan suaminya melaporkan kerugian terhadap dirinya oleh Pihak Polisi Daerah (Polda) Lampung pada tanggal (29/09/2023) dengan Nomor: STTPL/B/421/lX/2023/SPKT/Polda Lampung, dengan tuduhan dugaan Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian pada tanggal 07 mei 2025 Kepolisian Polda Lampung mengeluarkan surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan SP2HP dengan No: SP2HP/123/V/2025/Subdit/V/Reskrimsus

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap pihak Bank BRI, guna pengembangan laporan laboh lanjut.”terang Briptu.Ramdhan selaku penyidik Cyber Polda Lampung. Selasa (05/08/2023) saat di konfirmasi di kantor Polda Lampung.

Dari berita ini di muat, Pimpinan Bank BRI unit Jatimulyo yang sebelumnya Arpan serta Kanwil Bank BRI Lampung belum dapat diminta keterangan secara resmi dalam menyikapi persoalan korban, serta masih menunggu keseriusan pihak Kepolisian Polda Lampung dalam mengungkap persoalan yang menimpa Yulianti dan suami nya. (FH red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan