Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Proyek Rehabilitasi Tanggul Rp361,6 Juta Disorot, Pengawasan Kabid SDA DPUTR Kota Jambi Dipertanyakan

×

Proyek Rehabilitasi Tanggul Rp361,6 Juta Disorot, Pengawasan Kabid SDA DPUTR Kota Jambi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box di Kota Jambi

MEDIAINVESTIGASMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI
— Proyek rehabilitasi tanggul sungai dan box culvert yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Jambi mulai menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut tercatat memiliki nilai kontrak Rp361,6 juta dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja, terhitung sejak 3 Juni hingga 30 September 2026.

Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Culivert di Kota Jambi

Di Duga Proyek dikerjakan Asal Jadi dan tanpa Pengawasan dari PU Kota Jambi Bidang Sumber Daya Air

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut menggunakan kontrak Nomor 17/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026, dengan pelaksana CV Adhi Jaya dan konsultan pengawas CV Rekans Tri Perkasa.

Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan, muncul dugaan bahwa pengerjaan di lapangan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur dan standar teknis pekerjaan konstruksi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pihak DPUTR, terutama pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan teknis pada bidang sumber daya air.

Di temui dikantornya Jum’at (14/08/2026)
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, meminta DPUTR Kota Jambi tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis, ini bukan persoalan sepele. Proyek menggunakan uang rakyat, sehingga setiap tahapan pekerjaan harus mengikuti spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak,” tegas Pery.

Menurutnya, tanggung jawab pengawasan tidak semata-mata berada pada kontraktor maupun konsultan pengawas. Pejabat teknis di lingkungan DPUTR, khususnya Kabid Sumber Daya Air, juga harus memastikan proyek-proyek yang berada di bawah bidangnya berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai pengawasan hanya administratif di atas kertas. Kabid SDA harus turun melihat kondisi riil pekerjaan. Kalau ada penyimpangan teknis tetapi dibiarkan, tentu muncul pertanyaan besar: sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian proyek dijalankan?” katanya.

Pery juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis serta progres pekerjaan dengan pembayaran yang telah dilakukan.

“Kalau benar ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus diperbaiki. Jangan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar penuh, sementara kualitas konstruksinya bermasalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menghakimi kontraktor maupun pejabat terkait. Namun, proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD wajib dikerjakan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Inspektorat maupun APH bila diperlukan untuk ikut mengawasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Uang negara harus menghasilkan pekerjaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar proyek yang selesai secara administrasi,” pungkas Pery.

(Red AMY)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan