MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Agam – Sumatera Barat – Surat undangan Nomor: 400/156/KESRA/VII-2025 Tanggal 30 Juli 2025 tentang Permohonan untuk minta Narasumber tentang edukasi dan sosialisasi,serta pembekalan untuk
relawan anti narkoba
Nagari Manggopoh.
Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH, mensosialisasikan dan edukasi tentang bahaya narkoba dalam kegiatan pelatihan relawan anti narkoba Nagari Manggopoh pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 di kantor
Wali Nagari Manggopoh,
Kecamatan Lubuk Basung,Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kegiatan di awali dengan silaturahmi dengan Walinagari Manggopoh yang diwakilkan oleh Sekna Manggopoh dan Ketua Bamus Nagari Manggopoh.
Selajutnya Kasat Narkoba menuju ruangan tempat diadakan Sosialisasi untuk memberikan materi sosialisasi kepada Relawan Anti Narkoba Nagari Manggopoh.

Sebagai narasumber Kasat Narkoba Polres Agam IPTU Herwin, SH.memberikan sambutan dan pengarahan bahwa penyuluhan narkoba ini memiliki landasan pelaksanaan yang diatur dalam Undang-Undang dan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Negara Indonesia.
Kasat Narkoba menekan kepada relawan Anti Narkoba agar terus mensosilisasikan ke seluruh lapisan masyarakat pada saat dimanapun keberadaannya, terutama tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung dan tempat hiburan.
Pihak Nagari Manggopoh menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bersedia memberikan penyuluhan ini dan berharap agar pihak kepolisian terus bersinergi berantas peredaran Narkoba di wilayah Nagari Manggopoh.(Hadi Armansyah/Tim – Red)