MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI KOTA (Jawa Timur) ~ Sat Samapta Polres Kediri Kota menggelar razia tempat hiburan malam pada Selasa (5/8/2025) malam hari dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa cafe dan karaoke di wilayah kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Hasil Razia:
- Puluhan botol miras jenis Bir Bintang, Anggur Merah, Anggur Api, dan Anggur Alexis disita dari tiga tempat hiburan malam yang berbeda.
- Miras yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Komitmen Polres Kediri Kota:
- Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo S.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan wujud komitmen nyata Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Polres Kediri Kota akan terus mengintensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah peredaran miras dan potensi tindak kriminalitas lainnya.

Imbauan kepada Masyarakat:
- Kasat Samapta mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol, terutama yang dicampur dengan bahan lain yang tidak jelas.
- Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan Lanjutan:
- Polres Kediri Kota akan melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan dengan menyisir wilayah lain yang masuk teritorial Hukum Polres Kediri Kota.
- Selain penegakan hukum, Polres Kediri Kota juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif yang ditimbulkan. ( Arya78 -Red )