Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera BaratTNI

DPRD dan Pemda Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2025

×

DPRD dan Pemda Agam Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Agam –
DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, Senin 11
Agustus 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA. Dihadiri Bupati Agam Ir. Benni Warlis, Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Aderia, SP, MM beserta anggota DPRD Agam.

Turut dihadiri juga, unsur Pimpinan Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Ketua DPRD dan bupati sepakat KUPA yang mencakup asumsi dasar penyusunan R-APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, menjadi poin landasan penyusunan PPAS Perubahan Tahun 2025.

Atas kesepakatan itu, Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang berpartisipasi dan berharap proses pembahasan dan kesepakatan berjalan aman dan lancar.

“Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Bupati Agam Ir. Benni Warlis, mengakatan, KUPA-PPAS Perubahan tahun 2025 yang telah disepakati berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 yang akan disesuaikan pada perubahan APBD tahun 2025.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam karena telah membahas KUPA-PPAS Perubahan 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.Autentik
Humas DPRD Agam.
(Hadi Armansyah)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan