Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsPOLRI

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam 3 Bulan

×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) ~ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 23 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis dalam periode Juli hingga September 2025. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa dari 20 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan peredaran sabu, 5 kasus sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus ganja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti 20 unit handphone, 6 timbangan digital, 6 motor, serta uang tunai Rp 3,3 juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam, dan para tersangka ditangkap di berbagai tempat di Kabupaten Purwakarta dan luar kabupaten. “Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini. Dari barang bukti itu, kami selamatkan kurang lebih 13.240 orang dan seluruh barang bukti tersebut bila diungkapkan mencapai Rp 993 juta,” ucap AKBP Anom.

Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen memberantas Narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

( Elva Kabiro Purwakarta – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan