MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ACEH TAMIANG — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang di lokasi Pembabatan Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) disekitar Alur China Kuala Genting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (11/09/2025).
Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan bakau yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pengalihfungsian HL dan HP menjadi Kebun Sawit secara ilegal.
Satgas PKH yang dipimpin oleh Kolonel Amrul Huda beserta anggota Tim dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan turun langsung melakukan pemasangan plang yang bertuliskan Penguasaan lahan atas nama Pemerintah RI Cq Satgas PKH.
Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal yang juga turun kelokasi bersama Tim Satgas PKH membeberkan alih fungsi kawasan HL dan HP tersebut merupakan Modus yang mengatasnamakan Kelompok Tani.
Hal itu berdasarkan data dan dokomen yang diperoleh LembAHtari.
“Kelompok Tani berinisial BB yang diketuai sdr MS alias A, mulai membabat sejak Tahun 2023 hingga penanaman di Tahun 2024-2025 seluas 600 Ha, dengan rincian dalam Hutan Lindung Seluas 250 Ha dan dalam kawasan Hutan Produksi seluas 350 Ha”, ungkap Sayed kepada wartawan.
“Sedangkan yang 60 Ha berada dalam kawasan HP perkiraan tahun penanaman antara 2018 -2019 yang bersebelahan dengan Kampung Kuala Penaga yang hanya dibatasi dengan Sungai yang mengarah ke Muara Kuala Genting dan Muara Kuala Penaga”, lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut Sayed Zainal selaku Direktur Eksekutif LembAHtari menyerahkan berkas dan dokumen terlampir Kelompok Tani BB kepada Korwil Satgas PKH Kolonel Amrul Huda, sebagai alat bukti telah terjadinya kejahatan Lingkungan di Bumi Muda Sedia ini.
Selanjutnya Tim Satgas PKH melakukan Penebasan 100 pohon sawit yang baru setahun di tanam di Kawasan HL Bakau tersebut.
LembAHtari mengecam segala tindakan intimidasi
LembAHtari mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang terindikasi mengatasnamakan Kelompok Tani karena telah berupaya melakukan intimidasi dengan berbentuk ancaman seperti kejadian dilapangan pada saat pemasangan Plang menjelang sore.
Bahwa LembAHtari dan rekan media dalam memperjuangkan Lingkungan di Acah Tamiang dilindungi oleh undang-undang, Permen LHK No 10/2024 secara tegas Menjamin setiap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang sehat dan baik itu dijamin oleh hukum.
( Andri Kaperwil Aceh – Red )