MEDIAINVESTUGASIMABES.CO.ID | Cimahi (Jabar) ~ Awal mula kejadian pada saat itu korban hendak akan pergi ke daerah Margaasih setiba di TKP kebetulan kondisi di jalan sedang macet disaat yang bersamaan di sebelah kiri mobil korban terdapat beberapa orang yang menaiki kendaraan Honda Revo Warna Merah Hitam yang saat itu diduga mereka sedang mabuk dan melakukan stending kendraannya Nampak hilang kendali yang mengakibatkan mengenai kaca mobil korban dan kap mesin mobil mengalami kerusakan, korban langsung menegur atas perilaku mereka yang merugikan korban, namun para pelaku tidak menrima
Berawal dari pengecekan TKP dan Keterangan Saksi- saksi Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Unit Reskrim Polsek Cililin dan Direktorat Siber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas Kendaraan dan Pelaku yang melakukan Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Di Muka Umum / Pengeroyokan tsb.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Red)