Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

×

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kabupaten Bandung (Jabar) ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Hotel Grand Sunshine Kecamatan Soreang. Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama turut menyampaikan paparannya terkait sosialisasi peta ketahanan dan kerentanan pangan.

Peta Ketahanan Pangan Penting untuk Data Base

Bupati Dadang mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, maupun Puskesos di Kabupaten Bandung. “Peta ketahanan pangan ini penting untuk data base, yang masuk aplikasi yang sudah disiapkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung,” ujarnya.

28 Desa di Kabupaten Bandung Masuk Peta Kerawanan Pangan

Kang DS menyebutkan ada sebanyak 28 desa di Kabupaten Bandung yang masuk peta kerawanan pangan. “Akhir dari perjuangan itu, bagaimana supaya masyarakat itu tidak rentan pangan lagi. Kita berharap desil satu ini naik kelas, ini yang kita lakukan. Untuk itu, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.

Penguatan Kebijakan Daerah dalam Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan

Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan bahwa kegiatan diseminasi hasil FSVA Kabupaten Bandung Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam upaya peningkatan ketahanan pangan. “FSVA merupakan alat analisis berbasis data spasial dan indikator yang digunakan untuk memetakan tingkat ketahanan dan kerentanan pangan di setiap wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Uka Suska.

(dede.s Kabiro Kab. Bandung)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan