Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsPolitics

Alamaak.. ! Anggota DPRD Kota Depok Alih Fungsi Jadi Calo POKIR Penunjukan Langsung..

×

Alamaak.. ! Anggota DPRD Kota Depok Alih Fungsi Jadi Calo POKIR Penunjukan Langsung..

Sebarkan artikel ini


MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Fakta terkait dugaan kuat adanya anggota DPRD kota Depok yang beberapa waktu masa baktinya akan habis di Pemilihan Legislatif 2024, dikabarkan justru tengah memaanfaatkan masa sisa-sisa jabatannya.

Hal ini sebagaimana yang di ungkapkan oleh pentolan LSM Anti Rasuah Kota Depok yang menerangkan bahwa; pokok-pokok pikiran (Pokir) dari para anggota DPRD Kota Depok hasil aspirasi yang diserap merupakan hasil aspirasi dari masyarakat yang dititipkan kepada para wakilnya yang ada di lembaga legislatif.

Berbagai keluhan masyarakat terhadap lingkungan infrastruktur baik pisik maupun non pisik di snggarkan oleh badan anggaran dewan menjadi program pembangunan pemerintah daerah dan dijadikan kegiatan proyek dengan anggaran yang variatif pada setiap dinas yang bersangkutan.

Ironisnya, saat Pokir di agendakan masuk dalam prioritas program pembangunan daerah serta ditenderkan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok, disinyalir ada dugaan campur tangan oknum – oknum anggota dewan yang mencari ke untungan baik secara pribadi maupun kelompoknya dalam penunjukan proyek kepada pihak tertentu.

Menurut Ketua LSM Anti Rasuah Kota Depok Obor Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya telah menghimpun Informasi dari beberapa pihak sebagai rekanan kegiatan proyek pokir yang mendapat jatah proyek Pokir dari kerabat oknum anggota DPRD kota Depok.

Hal tersebut pihak LSM Anti Rasuah kota Depok berharap pimpinan dewan untuk berlaku tegas terhadap oknum-oknum dewan yang menjadi biong proyek.

Alasan tersebut dikarenakan fungsi
anggota perwakilan rakyat telah beralih menjadi calo proyek pokir.

Kegiatan yang di ajukan masyarakat melalui Musrenbang tentu diberikan pekerjaan tersebut oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan juga oleh rekanan (kontraktor) bukan oleh anggota dewan.

Soal adanya anggota dewan yang bermain proyek Pokir ini sudah dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu , (05/04/2023) lalu.

Dirinya menegaskan, mengacu pada Undang Undang (UU) No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3, pasal 400 ayat 2, ditegaskan dengan jelas bahwa anggota dewan dilarang ikut bermain proyek apa lagi menggunakan uang negara.

Begitu juga dalam pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau dugaan campur tangan anggota dewan dalam kegiatan proyek Pokir penunjukan langsung (PL) atau jatah proyek anggota dewan dianggap tindakan melanggar hukum.

“Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga. Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kota Depok tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Atas dasar itu pula, ketua LSM anti Rasuah Kota Depok ini kembali mengingatkan, sebagai wakil rakyat fungsi sejatinya menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kota Depok yang lebih baik, bukan malah masuk dalam bermain proyek.

Terlebih, dilihat dari fungsinya anggota DPRD sudah jelas yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka juga masih bermain proyek POKIR. Harapan kami, pimpinan DPRD wajib memberi contoh yang benar kepada semua pejabat daerah. Kami berkeyakinan bahwa Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Kota Depok) masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika masih terdapat ada oknum anggota dewan yang masih terus melakukan permainan mengenai pelaksanaan Pokir, Obor Panjaitan akan melakukan aksi nyata dengan meminta pihak penegak hukum sesegera memeriksa seluruh anggota dewan Kota Depok, agar pelaksanaan dana Poki Bur ini dapat berjalan sebagaimana tepat sasaran.*(G/TR32 )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan