MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Jumat, (15/9-2023), memeriksa 1 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun saksi yang diperiksa berkaitan dengan;
- NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR.
- LM selaku Keponakan Tersangka FR.
Saksi yang diperiksa yaitu LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *(FC-Goest/TR32,Tim Red )