Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Lagi Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

×

Lagi Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA, – ||
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Senin, (18/9-2023) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun kesembilan orang tersebut yaitu:

  1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  2. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  3. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
  4. JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI.
  5. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
  7. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
  8. TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  9. FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(FC/G/H-KA/TR32)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan