Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Implementasikan Sila Ke-5 Pancasila Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu Di Lombok Barat

×

Implementasikan Sila Ke-5 Pancasila Kapolda NTB Resmikan Rumah Terpadu Di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LOMBOK BARAT – Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto meresmikan Rumah Sejahtera Terpadu di Dusun Bangket Dalem, Desa Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (22/9/2023).

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, baik dari Dinas Instansi Terkait, Kepolisian, TNI, Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat lainnya.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu ini merupakan hasil kerjasama antara Polda NTB dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Rumah Sejahtera Terpadu ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat demi mewujudkan Sila Ke-Lima yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Kapolda NTB, usai meresmikan Rumah Sejahtera Terpadu tersebut.

Djoko mengatakan, Rumah Sejahtera Terpadu ini adalah bukti dari komitmen semua pihak untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan.

Kehadiran rumah ini akan memudahkan akses masyarakat ke berbagai program sosial yang tersedia, sehingga mereka dapat meraih kesejahteraan yang lebih baik,” terangnya.

Peresmian ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat NTB,” tambahnya.

Semua pihak diharapkan akan terus bekerja sama untuk menyediakan bantuan yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan diresmikannya Rumah Sejahtera Terpadu ini, diharapkan akan ada dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat dan sekitarnya,” ujar Jenderal Bintang dua itu

Program-program sosial yang tersedia di rumah ini diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas hidup dan memberikan harapan kepada mereka yang membutuhkan.

      ( Tara32/Rian01,Tim Red )
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan