MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bitung / Sulut – Tim Gabungan Polres Bitung mengamankan ratusan liter minuman beralkohol di Kecamatan Matuari.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, pengungkapan peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini, dilakukan Tim saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, pada hari Sabtu (23/9/2023) sore.
Dari hasil KRYD, Tim berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol berbagai merk dari 2 rumah warga yang berada di Kelurahan Sagerat dan Kelurahan Manembo-nembo,” ujarnya.
Dari rumah warga berinisial ME (49) di Sagerat, polisi menyita sebanyak 98 liter captikus. “Minuman captikus tersebut ditemukan dalam kemasan 4 kantong plastik besar dan 2 buah galon,” lanjutnya.
Sedangkan di Manembo-nembo, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol dari rumah warga berinisial PA yang juga merupakan tempat berjualan atau kios.
Di kios tersebut, polisi mengamankan 258 botol ukuran 600 ml miras jenis captikus dan 171 botol minuman beralkohol berbagai merk,” ujar Ipda Iwan.
Selanjutnya barang bukti minuman beralkohol tanpa izin langsung diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. ( ADT / Tim )