Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Ngaku PPK Keluarkan SPK Palsu Oknum Pegawai Kementan Inisial ‘S’ Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif

×

Ngaku PPK Keluarkan SPK Palsu Oknum Pegawai Kementan Inisial ‘S’ Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA, – ||
Berdasarkan pengakuan korban Rudi, bahwa pada bulan Januari 2023 dirinya disuruh oleh kawannya yang bernama Wira untuk menemui Andi di Balai Kementan Tanjung Priok untuk menerima pekerjaan atau projek yang disiapkan untuk temannya Wira tersebut. Karena Wira lg di Batam, maka dia meminta Rudi untuk menindak lanjuti dan segera menjumpai PPK nya lewat perantara kawannya yang bernama Andi.

Saat itu saya di suruh untuk langsung bawa dana Rp 5 jt untuk setor atau ikatan ambil pekerjaan tersebut. Saya pun ikuti arahan teman saya Wira dan menjumpai Andi. Saat bertemu, Andi mengenalkan saya dengan orang Balai Mentan Tanjung Priuk. Sebelumnya kami sudah telponan, dan janjian jumpa di kantornya. Akhirnya kami pun jumpa di suatu masjid yang ada di depan kantor Balai Mentan Tanjung Priok, dengan Sudrajat orang yang di kenalkan Andi dan dia mengaku sebagai PPK di kantornya itu,” beber Rudi pada Wartawan.

Selanjutnya setelah omong-omong ngalor ngidu, Rudi pun di tawarkan projek diatas yakni berupa proyek perawatan taman dan perawatan lift. Saat itu pula, Sudrajat meminta dana langsung sebagai deposit (jaminan) untuk pengambilan projek yang dimaksud.

Saat itu dia minta dana sebagai jaminan, dan langsung saya kasih. Tapi kemudian, anehnya dia terus2an minta dana dan pesan cetakan yang ternyata tidak kunjung selesai dan tidak ada ujung pangkalnya sampai sekarang,” beber Rudi lagi.

Mengetahui kenyataan seperti itu, dan mulai muncul curiga Rudi pun lalu meminta kepada pelaku dana yang sudah dikeluarkannya tersebut agar dikembalikan saja.

Awalnya pelaku masih berdalih begini begitu, tapi akhirnya menyatakan bersedia untuk mengembalikan uang. Bahkan saat itu untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat surat pernyataan akan segera mengembalikan uang.

“Sudah dua lembar surat pernyataan dibuatnya, tapi sampai sekarang sepeserpun belum juga dia kembalikan uang saya,” geram Rudi.

Ironisnya, saat hal tersebut dilaporkan ke pihak balai dan pihak balai mengaku sudah melakukan pemanggilan serta mem BAP dan bahkan menyatakan akan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin pada anak buahnya tersebut. Nyatanya, persoalan pengembalian uang korban tidak pernah terjadi. Padahal terakhir, informasinya korban sudah berjanji didepan para atasannya itu akan melakukan pengembalian uang via transfer di Jum’at kemarin.

Namun lagi-lagi sang pelaku yang jadi terkesan hebat itu, sampai berita ini dibuat tidak kunjung pernah memenuhi janjinya tersebut. Sementara, pihak balai justeru terkesan tidak berdaya dan cuci tangan dengan mengatakan kepada korban untuk melakukan tindakan pelaporan hukum. Padahal, jelas-jelas si pelaku saat memperdaya korban dengan meminta sejumlah uang mengatakan kalau uang itu buat bos atau atasannya.

Sampai sekarang saya tidak habis pikir, kok bisa para atasannya itu seperti tidak berdaya terhadap apa yang sudah dilakukan anak buahnya tersebut. Padahal, saat meminta uang ke saya dia bilang kalau itu buat para atasannya itu!” pungkas Rudi dengan nada kesal.

Tentunya dengan kasus yang menimpa Rudi itu, pihak Kementerian Pertanian akan kembali menuai cibiran dari masyarakat. Bahkan bisa memunculkan preseden buruk, kalau di instansinya belakangan ini sudah menjadi sarang dan terkesan sengaja memelihara Pelaku Tipikor dan Kejahatan Tipu-tipu proyek fiktif.

Terlepas dari itu semua, tentunya Masyarakat berharap semoga atas laporan korban nantinya pihak Aparatur Penegak Hukum bisa menyikapi dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. *(FC-G/TR32)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan