MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Sumut. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD -Sumut) sangat prihatin melihat Sekolah Dasar (SD) Negeri 053980 Jaring Halus yang bangunan, atap, meja dan kursi rusak parah. Di tahun 2022 pernah diprotes oleh salah seorang warga setempat. Namun, belum ada perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kab/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun”.
Kita sedih dan miris serta prihatin atas kondisi Sekolah Dasar Negeri di Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang. Harusnya berkeadilan dengan memberikan perhatian lebih pada Sekolah Dasar yang rusak di Kabupaten Langkat,” kata anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto itu ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Senin, 25 September 2023.
Ia menduga pejabat setempat belum pernah menengok kondisi infrastruktur pendidikan itu.
Coba ditanyakan ke warga dan kepala desa, sudahkah ada pihak eksekutif Kabupaten Langkat hadir kesana, baik itu Plt Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan Langkat,” tuturnya.
Hendro pun menyebutkan, disaat Kemendagri tegas akan mandatory spending (pengeluaran negara yang wajib dialokasikan pada proporsi tertentu sebagai amanat undang-undang) 20% untuk pendidikan yang diatur dalam UU.
Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah diantaranya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Apakah itu sudah tercukupi dalam postur APBD Langkat ? Ini perlu ditelaah, seharusnya jangan ada lagi sekolah SD yang rusak di Kabupaten Langkat yang kita cintai ini. Jika semua pihak mau berkomitmen menghadirkan amanah UU dalam setiap pembahasan Ranperda APBD,” kata Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Sumut XII Binjai Langkat itu.
DPRD meminta Pemkab Langkat segera memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang rusak, sehingga para siswa siswi belajarnya nyaman. (Tim)