Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Opini WDP Kota Palembang, LGI : Pemkot Harus Berbenah Raih WTP Kembali Sebagai Bukti Pemkot Lebih Baik

×

Opini WDP Kota Palembang, LGI : Pemkot Harus Berbenah Raih WTP Kembali Sebagai Bukti Pemkot Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Palembang / Sumsel – MA opini wajar dengan pengecualian, catatan buruk dari sepeninggalnya jabatan Politik Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Catatan buruk ini, diduga diakibatkan dari kurangnya pengendalian intern, dan pengawasan terhadap Instansi-instansi Perangkat Daerah yang dibawahi.

Example 728x250

Peran pengendalian serta pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi momok penting dalam Opini ini, yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan.

Pencegahan yang sedemikian ini terjadi harusnya menjadi upaya-upaya serius bagi pemkot Palembang untuk berbenah.

Ketua DPW Sumsel LSM Laskar Garuda Indonesia, Al Anshor, SH, meminta perlunya perbaikan segera.

Catatan buruk yang kita terima, sejauh ini menjadi gambaran dan tamparan buruk bagi Pemerintah Kota Palembang, dan menjadi catatan sejarah yang tidak bisa segera dihapus,” Jelasnya, saat disambangi oleh Media ini di Kantornya, Selasa (26/09).

Anshor menilai, perlu segera adanya upaya-upaya serius yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang, untuk meraih kembali Opini WTP yang menjadi Marwah Pemerintah Kota Palembang dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Jangan hanya melakukan pemetaan-pemetaan masalah baru, perlu diperbaiki dulu sistem yang ada sesuai dengan rekomendasi BPK, dan benahi yang telah terjadi jangan dibiarkan berlarut, ” Pintanya.

“Ini menjadi tugas penting PJ Walikota, yang saat ini menjabat, dan ini juga harus menjadi bentuk komitmen kalau Palembang bisa kembali raih WTP, dan kembalikan Marwah Kota Palembang yang bebas KKN sebagai bentuk Kota Palembang Lebih Baik,” Tambahnya. (ril)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan