MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BOGOR, 18 Agustus 2026 — Pengelolaan dana pendidikan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) pada 15 satuan pendidikan.
Nilai temuan tersebut mencapai Rp4,024 miliar. Salah satu yang mencolok terdapat di SMAN 1 Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan nilai temuan sebesar Rp266.080.102, dari total realisasi belanja BOS sekitar Rp1,883 miliar.

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Dokumen pemeriksaan BPK mencatat adanya belanja yang dinilai tidak sesuai petunjuk teknis sebesar Rp226.656.959, serta pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp39.423.143.
Angka tersebut kini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah laporan keuangan dapat dinyatakan melalui proses verifikasi dan monitoring berjenjang, tetapi kemudian masih menghasilkan temuan pemeriksaan BPK?
Verifikasi KCD Dipertanyakan
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik setelah pihak SMAN 1 Ciomas mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal.
Dalam klarifikasi pada Selasa (18/8/2026), Plt. Kepala SMAN 1 Ciomas Muhammad Zein, didampingi Humas Aceng dan Bendahara Anita, menyampaikan bahwa pelaporan keuangan sekolah selama ini telah melalui mekanisme administrasi dan verifikasi berjenjang.
Muhammad Zein mengaku mempertanyakan mengapa masih terdapat persoalan setelah laporan sekolah sebelumnya melewati proses verifikasi.
«“Aneh, padahal aplikasi ARKAS sudah divalidasi oleh KCD, namun tetap saja masih ditemukan kesalahan,” ujar Muhammad Zein.»
Bendahara sekolah, Anita, juga menyampaikan bahwa laporan dana BOS secara rutin menjalani monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan serta rekonsiliasi dua kali dalam setahun.
«“Kami merasa aneh. Laporan sudah diterima dan lolos verifikasi oleh tim verifikasi KCD saat itu, tapi kenapa ujung-ujungnya malah jadi temuan BPK?” ujarnya.»
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang, khususnya terkait sejauh mana proses verifikasi KCD mampu memastikan kesesuaian antara dokumen, transaksi, dan realisasi kegiatan di lapangan.
Sekolah Bantah Ada Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi
Terhadap temuan pertanggungjawaban sebesar Rp39,4 juta, pihak sekolah menyatakan anggaran tersebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional dan program sekolah.
Di antaranya pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan lomba siswa, PHBN dan PHBI, peningkatan kompetensi guru melalui workshop dan In House Training (IHT), serta kegiatan TKA dan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, dalam perspektif tata kelola keuangan negara, pernyataan bahwa anggaran digunakan untuk kegiatan sekolah tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila mekanisme penggunaan, bukti pertanggungjawaban, atau jenis belanjanya tidak sesuai ketentuan.
Di titik inilah hasil pemeriksaan BPK menjadi penting untuk dibuka secara terang kepada publik.
Rp266 Juta Dikembalikan dari Uang Pribadi
Persoalan semakin menarik perhatian setelah mantan Kepala SMAN 1 Ciomas, Dadang Sutisna, yang menjabat ketika anggaran tersebut direalisasikan, disebut telah mengembalikan Rp266.080.102 ke kas negara pada Maret 2026.
Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah pengembaliannya, tetapi juga sumber dana tersebut yang disebut berasal dari uang pribadi mantan kepala sekolah.
Situasi ini melahirkan pertanyaan serius mengenai konstruksi pertanggungjawaban atas temuan tersebut.
Jika suatu belanja dinilai bermasalah secara administratif atau tidak sesuai juknis, publik berhak mengetahui secara jelas: siapa yang bertanggung jawab, pada titik mana mekanisme pengawasan gagal, dan mengapa beban pengembalian akhirnya berada pada individu?
Bukan Sekadar Soal Uang, tetapi Soal Sistem Pengawasan
Kasus SMAN 1 Ciomas semestinya tidak berhenti pada pengembalian uang ke kas negara.
Pengembalian memang penting sebagai bagian dari penyelesaian temuan, tetapi substansi persoalannya adalah mengapa ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi dan mengapa mekanisme pengawasan berlapis tidak mampu mendeteksinya lebih awal.
Jika benar laporan telah melalui verifikasi, monitoring, dan rekonsiliasi secara berkala, maka perlu ada evaluasi terhadap efektivitas seluruh rantai pengawasan—mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengembalikan uang, melainkan mengapa sistem pengawasan memungkinkan temuan tersebut muncul sejak awal.
Publik Menunggu Penjelasan KCD dan Disdik Jabar
Media Investigasi Mabes.co.id memandang persoalan ini layak mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu menjelaskan secara transparan mengenai proses verifikasi laporan SMAN 1 Ciomas, termasuk standar pemeriksaan yang digunakan, hasil monitoring sebelumnya, serta tindak lanjut terhadap temuan BPK.
Pertanyaan publik sederhana tetapi fundamental:
Jika laporan telah diverifikasi, mengapa temuan masih muncul?
Jika terdapat kesalahan penggunaan anggaran, di mana fungsi pengawasan sebelumnya?
Dan jika pengembalian telah dilakukan menggunakan uang pribadi, bagaimana status pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan verifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Secara keseluruhan, berdasarkan LHP BPK yang menjadi rujukan, persoalan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan petunjuk teknis di sejumlah satuan pendidikan di Jawa Barat mencapai sekitar Rp2,25 miliar, sementara pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan mencapai sekitar Rp1,77 miliar.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa evaluasi tidak cukup dilakukan secara administratif. Diperlukan pembenahan sistem pengawasan agar aplikasi, verifikasi, dan monitoring tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mencegah kesalahan sebelum menjadi temuan pemeriksaan.
Media Investigasi Mabes.co.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontak Media:
Redaksi Biro Jurnalisme Investigasi Bogor
081222046454










