Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo RI

×

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – || Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Rabu, (27/9-2023)

Kembali memeriksa 11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun kesebelas orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu:

1. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

2. NR selaku Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

3. WN selaku Sekretariat POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

4. DTJ selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

5. DTP selaku Anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

6. DWW selaku Kasir di PT Sansaine Exindo.

7. RM selaku Sales pada PT NEC Indonesia.

8. RHI selaku Direktur PT Semacom Integrated.

9. RA selaku Project Manager PT Semacom.

10. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

11. SN selaku Head of PMI (Project Management Implementasi) Fiberhome. Kesebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.*(FC-G/H-KA/TR32)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan