Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

JPU Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati, 16 Terdakwa Narkotika

×

JPU Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati, 16 Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Medan. – Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut mati 16 terdakwa narkotika. Ke 16 terdakwa itu berasal dari perkara yang ditangani Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.

Sehingga sampai September 2023 ini, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. Selasa, (3/10/23)

“Dalam sepekan ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sedang Bedagai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg,” katanya.

Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa 26 September 2023. Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, Dan Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” Terangnya. (Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan