MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BITUNG / SULUT -Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan pria mabuk sambil menenteng senjata tajam, pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kapolsek Aertembaga AKP Moh. Taufiqurrohman,S.Sos, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial S (39), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” kata AKP Taufiq., Rabu siang.
Lanjutnya, kejadiannya sekitar pukul 01.30 WITA, di ruas jalan menuju kompleks Uka Baru Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga.
“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk miras dan berjalan sambil membawa pedang samurai hingga membuat warga tidak berani melintas di jalan tersebut,” jelasnya.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga. Laporan direspons cepat Tim Resmob dipimpin PS. Kanit Reskrim dengan mendatangi TKP.
“Begitu tiba di TKP, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Aertembaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP Taufiq
Pihaknya mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Taufiq.( Tim )