MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dalam pengungkapan tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan sebanyak 107.800 ekor benih lobster serta dua orang tersangka berinisial MF dan VGS. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan modus membawa benih lobster dalam koper dengan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kurir. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta. Akibat dari tindak pidana ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11.426.800.000.Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 11,4 M
Polri melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Pengiriman benih lobster tujuan Singapura tersebut digagalkan di Terminal 2F Bandara Soekaro Hatta. Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir. Selain itu barang bukti berupa 107.800 benih lobster, paspor, koper, serta boarding pass juga turut diamankan.
Diketahui tindakan pelaku mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 11.426.800.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., Senin (9/10).(TR32/ Tim Red )