Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Cabuli Bocah 12 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Kakek 67 Tahun

×

Cabuli Bocah 12 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Kakek 67 Tahun

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Blitar- Jatim Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria, umur 67 tahun di Kabupaten Blitar berinisial MS, atas sangkaan mencabuli anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Kakek tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Nglegok.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.

“Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi,” ujar Kompol Yoyok saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).

Menurut Kompol Yoyok, MS mulai melakukan aksinya terhadap korban setelah merayu korban dengan cara meminjamkan handphone untuk menonton YouTube.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, korban tinggal bersama orangtuanya dan rumah korban dekat dengan pelaku. Korban juga merupakan teman sekolah dari cucu perempuan pelaku.

“Korban juga teman sekolah dan teman main cucu pelaku,” ujar AKP Hendro.

Dalam keterangannya pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Unit PPA Polres Blitar Kota menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada akhir bulan lalu.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun,” pungkasnya.(jhon ef)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan