Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

POLITIK HUKUM PERTANAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

×

POLITIK HUKUM PERTANAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan merupakan program pemerintah pada setiap negara yang melaksanakan pembangunan di segala bidang.

Dalam konstitusi Indonesia, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945 adalah amanah dari pendiri bangsa dan panduan bagi politik hokum pertanahan yang dijabarkan kedalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Meskipun berfungsi social tidak berarti negara bias melaksanakannya secara semena-mena karena dibatasi ketentuan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan dan negara harus memastikan negara hadir sebagai pelindung yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang harus diformulasikan kedalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum telah diamandemen dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga beberapa pengaturan terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. ini merupakan perbandingan hukum (comparative law) antara system hukum pertanahan Indonesia dengan Malaysia dan benefitnya bagi ius constituendum pengaturan pengadaan tanah untuk pembangunan nasional Indonesia.

Novelty (Pembaharuan hukum) yang diharapkan dari kajian ini terbentuknya peraturan perundang-undangan yang rohnya adalah sila ke lima (5) dari Pancasila keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 khususnya kedalam bentuk perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan nasional dan hokum agrarian nasional pada umumnya.( Arthur/Tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan