Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Paripurna DPRD Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Siap di Tetapkan Menjadi Perda

×

Paripurna DPRD Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Siap di Tetapkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung.

Dalam kepastian disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).

Paripurna membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. menjelaskan bahwa dokumen Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda.

tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,

Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.

Ia berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.

penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang (Mubarakah) Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,

( Cucup Kabiro Sukabumi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan