MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Sehingga apabila kita mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP.
Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 – Pasal 83 KUHAP.
Namun bilamana diperkenankan, kami memberikan saran hukum untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:
Pertama, pastikan sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang kita buat pada saat itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 12/2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun peraturan tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) yang tidak lagi mengatur demikian.
Sehingga kita harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang kita sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.
Selain itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap 14/2012, sebagai berikut:
Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.
Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.”
Selain daripada itu, sebagai Pelapor disarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara kita.
Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara anda.
Bahwa apabila kita tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka kita sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:
1.Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 16/2010”),yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
2.Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
3.Dalam ketentuan POLRI – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya.
4.Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap 12/2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap 14/2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap 14/2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Agar memudahkan pihak Pelapor/Pengadu mendapatkan SP2HP, pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM POLRI) memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online.
Melalui situs ini, pihak Pelapor/Pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
1.Nomor LP;
2.Nama Lengkap Pelapor;
3.Tanggal Lahir Pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau dapat diakses secara online, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21/2011 jo. Pasal 12 huruf c Perkap 16/2010.
Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah kita buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada kita melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:
1.Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
2.Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada anda sebagai Pelapor, maka selama itu anda tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat kita ajukan ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan diatas ( Arthur / Red )