Example 728x250
News

Kinerja Bawaslu Kecamatan Padang Cermin Diuji Soal Netralitas ASN

×

Kinerja Bawaslu Kecamatan Padang Cermin Diuji Soal Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini


MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran (Lampung) – Pembagian Bantuan Dari Kelautan,Untuk masyarakat nelayan di warnai oleh unsur politik,oleh salah satu partai perserta pemilu 2024,Bahkan Menjadi Sorotan Negatif,Berkaitan Dengan Keterlibatan ASN,Didalamnya

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran salurkan Bantuan kepada masyarakat kecamatan Padang cermin, Minggu (7/11) lalu, untuk diketahui bantuan tersebut berasal Dinas kementerian dan kelautan kepada masyarakat kelompok nelayan di kecamatan Padang cermin.

“Kegiatan tersebut digelar di balai pertemuan kantor kecamatan,yang dihadiri oleh komisi lV DPR RI Sudin, Suprapto ketua DPRD pesawaran, Marzuki Ali S.Sos., Arya Wiguna Anggota Dewan DPRD Pesawaran, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Pesawaran Zainal, NANDA INDIRA DENDI SE. M.M Ketua Tim Penggerak PKK Pesawaran, Dewan pimpinan Cabang Pengurus Partai (PAC) sekecamatan padang Cermin, Camat Padang cermin, Asnawi Mahadaka S,pd, dan Indra Fatoni Caleg DPRD Pesawaran dapil 5 serta seluruh kepala Desa Se_kecamatan Padang cermin.

“Untuk diketahui jenis bantuan yang diterima oleh masyarakat berupa paket sembako seperti Beras, minyak makan, Dan lain lain tak hanya itu diduga masyarakat juga menerima amplop dengan nominal uang tunai sebesar Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) yang berada didalam amplop tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat,Arman Kaperwil media investigasi news,Juga Selaku Generasi Muda Yang Terlahir Di Kabupaten,Pesawaran,
menyayangkan hal itu,terlebih pada pihak kecamatan Padang cermin ( Asnawi),Kenapa Pembagian Bantuan Tersebut Harus Di Tunggangi Unsur Partai Politik,Terlebih ASN Ikut Serta Dalam BerMqin Politik Didepan,”ungkapnya,…”

“Menurut beliau pihak kecamatan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang Sebai ASN Sudah Jelas Tidak Dioerbolehkan,berpolitik secara praktis terlebih memihak pada salah satu partai atau calon kandidat apapun.
Kerna itu jelas di atur oleh undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Undang Undang No 7 Tahun 2022,Serta Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas Selaku ASN, ungkap nya,….”

” Ya kami juga sudah melaporkan hal Tersebut,kepada Badan Pengawas pemilu kecamatan atau yang lebih kita kenal Panwaslu cam, dan di sambut baik oleh panwascam kecamatan Padang cermin,kita liat aja dulu seperti apa tindakan Serta Pemrosesan serta Kanjutannya, “pungkasnya….”?

“Saat dikonfirmasi di sektariat panwascam kecamatan Padang cermin,terkait hal itu, Ketua Paswascam Padang cermin,Iwan Yuni Surya menjelaskan,terkait dengan adanya aduan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut. Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dan penyelidikan serta kami akan melakukan pemanggilan kepada camat padang cermin,(Asnawi) Untuk Dimintai keterangannya Berkaitan Dengan adanya penyalahgunaan kewenangan Kerja dan juga Pasilita Kantor Camat,Agar netralitas ASN,Untuk Tidak Menunjukan Ajakan Terhadap ASN Yang Lain Kedepan,, “Jelasnya,….!Rabu 8.11.2023

“Ya kalau soal kedatangan dewan komisi 1V DPRI Sudin tak jadi persoalan, yang jadi permasalahan nya ketempatan dan keterlibatan ASN dan kepala desa,kerna di situ kita liat banyak peserta memakai atribut partai politik, dan pula kaos Sebelum Di Lepas Berlogo partai PDI, Kemudian Di Intruksikan Untuk Melepas Dan Menggantikannya Kaos yang bertuliskan sahabat Sudin,Yg Sangat Menyolok Di Sisi jalan Jalur pintu Masuk Ke Kantor Camat Terdapat Pemasangan Bendera Partai PDI Yg Sempat Kami Dukumentasikan,itu jelas jelas menyalahi aturan,
Dan kami juga sudah berkordinasi dengan Bawaslu kabupaten,soal Temuan Kejanggalan Tersebut, Pungkasnya,….?

“Asnawi selaku camat Padang cermin, saat di kompirmasi terkesan menghindar dari awak media,
“Soal itu nanti dulu lah,Aku lagi pusing, capek, nanti aja lah,to itu bukan hajat kita, sambil pergi menuju mobilnya,…!
(Read…suf ,Hadi,Tim Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan