Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Bisakah Kredit Macet Dipidanakan.

×

Bisakah Kredit Macet Dipidanakan.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara suatu lembaga yang konsen di kebijakan publik berpendapat bahwa, pembicaraan soal kredit macet apakah bisa dipidana atau tidak.
Ada yang menilai tidak bisa dan murni kasus perdata, tapi ada juga yang menilai sebaliknya.

Debitur kredit macet bisa dipidanakan hingga dituntut ke pengadilan. Namun, ada sejumlah syarat agar kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana, salah satunya adanya unsur penipuan.

Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.
Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan.

Pandangan kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.

Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana.

contohnya, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata.( Arthur / Ard )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan