Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

“Pahami Modus Penipuan Jual Beli Tanah”

×

“Pahami Modus Penipuan Jual Beli Tanah”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMBAES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Modus penipuan jual beli tanah masih marak terjadi sampai saat ini.

Apalagi kebutuhan terhadap aset tanah akhir-akhir ini terus meningkat.

Pelaku penipuan jual beli tanah tentunya sangat meresahkan dan sudah merugikan banyak korban, baik itu di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami ciri-ciri modus penipuan jual beli tanah tersebut.

Team Investigasi Non Litigasi Biro Hukum PPNT akan membahas mengenai aturan hukum bagi pelaku penipuan jual beli tanah dan ciri-ciri modus penipuan tersebut.

Perambahan Lahan dan Penjualan Tanah Ilegal
Semakin berkembangnya zaman, penipuan jual beli tanah dilakukan menggunakan sistem yang semakin canggih.

Para penipu membuat cara lebih sulit dengan menjadi mafia yang yang terdiri dari beberapa jaringan besar dan tidak hanya melibatkan makelar, namun juga oknum pemerintah.

Umumnya, beberapa lahan tanah yang mereka incar merupakan tanah tanpa adanya konversi, tanah kosong yang sudah tidak dipakai pemiliknya, dan tanah yang mengalami sengketa.

Modus penipuan jual beli tanah tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan surat girik palsu.
Namun, korban bisa percaya karena para pelaku penipuan membuat sertifikat asli lembaga BPN.

Hal ini dapat terjadi karena adanya kerja sama para oknum dengan pemerintah.

Surat girik palsu ini memiliki kekuatan yang besar dan sangatlah berbahaya karena dapat mengusir warga secara paksa.
Para pelaku penipuan jual beli tanah biasanya akan berbohong mengenai kondisi serta riwayat aset tanah tersebut dan mengenakan tambahan biaya setelah proses transaksinya sudah selesai. Selain itu, pelaku penipuan jual beli tanah juga menggunakan dokumen palsu.

Ciri-Ciri Modus Penipuan Jual Beli Tanah.

Berikut ciri-ciri modus penipuan jual beli tanah yang harus Sobat pahami:

1.Transaksi serah terima uang (transfer) bukan kepada pemilik sah yang namanya tercantum di SHM

2.Tindakan pelaku yang enggan bertemu langsung dengan pemilik sah tanah

3.Penjual memaksa Notaris/PPAT ditentukan oleh penjual.
 
4.Pembeli mensyaratkan untuk minta DP terlebih dulu. Bahkan ada juga yang meminta transfer minimal 50% dulu sebelum balik nama pemilik tanah di kantor PPAT/Notaris

5.Tidak menjelaskan dengan detail terkait mekanisme balik nama tanah.
6.Menyalahgunakan istilah sistem syariah dengan menawarkan harga tanah yang murah dari harga pasar.

Pasal Penipuan Jual Beli Tanah.

Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang diatur dalam bab XXV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang terentang antara Pasal 378-395, yang masih berlaku pada saat ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU KUHP”) yang telah disahkan.

KUHP ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.

Unsur-unsur penipuan dalam dengan jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP.

Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sedangkan, dalam UU KUHP, tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Selain itu, pidana tindakan penipuan dalam UU KUHP diatur dalam Pasal 493 yang menyatakan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta, penjual yang menipu pembeli:

dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan. ( Arthur / Ard )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan