MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat –
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penggerebekan saat pasangan ini mengkonsumsi jenis sabu – sabu, di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Ke 2 pasang tersebut berinisial DMS (22) Warga Dusun I Desa Securai Utara dan seorang ibu rumah tangga berinisial Z (39) serta inisial WAP (22) ibu rumah tangga serta HA (36) Warga yang sama. Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, saat konsumsi sabu – sabu di sebuah rumah, Rabu (15/11/2023) sekira Pukul 20.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH MH, menerangkan melalui Kasi Humas AKP Yudianto, turut diamankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 0,11 gram dan 1 bungkus kotak rokok merk club X.
Selain itu, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap bong, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa Nopol,” sebutnya.
Awalnya, hari Rabu Tanggal 15 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib.Team Opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Pangkalan Brandan. Tempat tersebut sering dijadikan untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Atas info berharga tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH memerintahkan tim Unit II untuk menindak lanjuti laporan. Setibanya pukul 20.00 Wib. Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan beberapa orang pelaku,” tutur AKP Yudianto.
Saat dilakukan penggeledahan, dilokasi tim menemukan barang bukti dan mereka mengakui bahwa sabu itu miliknya
Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Langkat guna di proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Psl)
Pewarta : Paisal
Ket foto. : 1) Kedua Pasang Tersangka Sabu – Sabu Bernama DMS, Z, WAP Dan HA Ditahan Di Mapolres Langkat.
2) Barang Bukti Sabu Dan Sepeda Motor Ditahan Di Polres Langkat. (Tim)