MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA –Kunjungan kerja Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati didampingi Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan,S.Ag diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat , A.Md.Im., S.H., M.Si., pada Kamis, (16/11/2023).
Kunjungan kerja Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang perdana ini merupakan bagian dalam rangka membangun sinergitas Pers dan Dirjen Imigrasi pada umumnya serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Khususnya.”kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (16/11/2023).
Silaturahmi ini menjadi bukti nyata bahwa FPII dan DPI juga turut serta bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun bangsa menuju nusantara menjadi mercusuar dunia.” tegas Kasihhati.
“Walaupun kami bukan konstituen Dewan Pers, Kami punya kode etik jurnalis independen yang juga menjalankan fungsi tugas jurnalistik sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, juga bagian dari anak bangsa yang mempunyai tanggung jawab menjadi alat kontrol sosial masyarakat memberitakan terkait pencapaian – pencapaian dan prestasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Dirjen Imigrasi ,Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.” jelas Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Layanan Izin Tinggal WNA di Hotel Swis-Bellinn Kemayoran pada sore hari ini.” kata Wahyu Hidayat pria asal Surabaya Jawa Timur.
Wahyu Hidayat memaparkan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
“Tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman sehingga masyarakat mampu mengimplementasikan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2023 dengan baik.” jelas Wahyu.
Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Imigrasi menganut sistem selective policy dimana hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat saja yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami juga akan membahas pemaparan materi tentang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa yang menyampaikan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.” ujar Wahyu.
“Juga akan dipaparkan terkait Visa dan Izin Tinggal oleh Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian dan yang terakhir btentang Kewajiban Perpajakan Orang asing yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama.” imbuh Wahyu.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI atas kunjungannya dan semoga silaturahmi ini menjadi ajang sinergitas dan kolaborasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.” pungkas Wahyu. (Tim/Red)
Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)