MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Banda Aceh — Polsek Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penganiayaan yang menimpa Has (48 tahun) ibu rumah tangga warga Desa Antong, Panton Reu, Aceh Barat. Padahal, dugaan tindak pidana ini tidak berhasil dimediasi.
Menurut informasi dari sumber media ini, Has mengalami pemukulan oleh pelaku BL (63 tahun) di lokasi tambang emas ilegal Gampong Antong. Dugaan tindak kekerasan itu diawali cekcok mulut antara keduanya.
Pertengkaran terjadi akibat BL menggarap lahan tambang mas ilegal yang merupakan Tanah hasil pembagian Harta Warisan milik Has tanpa izin dan tanpa memberikan hasil untuk dia sebagai pemilik tanah. BL yang merupakan abang kandung Has tidak menggubris keberatan sang adik, tetap menyerahkan penggarapan lahan kepada seorang investor lainnya dengan hasil diterima sendiri oleh BL.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Has datang ke lokasi tambang mas ilegal untuk melarang kerja escafator donatur abangnya tersebut menggarap tanah miliknya. Tidak terima, lantas BL memukul Has dan saat terjadi pemukulan salah seorang Bernama L sempat mengatakan bek lagenyan nepoh adek mate teuk,(jangan Begitu Memukul adek mati dia ) dan menyebabkan wanita ini jatuh ke sungai dan sempat terbawa arus sungai beberapa meter.
Kata sumber media ini, Has berhasil diselamatkan oleh seorang warga yang kebetulan NZ sedang berada di sekitar lokasi. Kasus ini kemudian bermuara ke proses hukum setelah Has melaporkan BL ke pospol panton reu dan langsung di tindakan kemanudiaan oleh dan pospol untuk di rujuk kerumah sakit terdekat Pukesmas Metulang yg didampingi oleh Anggota pospol dan satu dari Anggota Danramil setempat,dan dilakukan Fisum,Saat melapor ke Polsek Kaway XVI, ibu rumah tangga ini juga didampingi oleh Dan Pospol Panton Reu.
Menurut informasi sebelumnya setelah sekitar satu bulan, kasus ini tidak mengalami perkembangan sampai kemudian terjadi proses media antara kedua pihak. Namun, upaya media tersebut tidak membuahkan hasil.
Sesuai berita acara mediasi yang dibuat dipolsek kawai XVI tanggal 8 November 2023 pukul 16.39 WIB antara Has dengan BL, Has mengajukan empat poin tuntutan kepada pelaku, yaitu:
- Peusijuek
- Denda sebesar Rp 50 juta
- Persentase dari hasil mas yang diambil ditanahnya harus dikembalikan
- Tanah dikembalikan
Mediasi itu tidak membuahkan hasil. Di dalam naskah mediasi, disebutkan, pihak kedua menyatakan tidak menyanggupi apa yang menjadi tuntutan pihak pertama. Dengan demikian, upaya damai tidak terjadi. Proses mediasi juga disaksikan oleh 4 orang yang ikut membubuhkan tanda tangan pada risalah mediasi, yaitu Cut Nidar, Raja Ubit, Milom, dan Epi Yani.
Meskipun mediasi tidak mencapai perdamaian antara kedua pihak sebagaimana tertuang dalam keputusan mediasi, sehari setelah mediasi kemudian, pihak Polsek Kaway XVI justeru mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Kapolsek Kaway XVI, Ipda Rahmad Qaswany S.Psi MSi, melalui surat nomor B/07/XI/Res.1.19/2023/Reskrim/Sek.Kaway tanggal 10 November 2023 menyampaikan beberapa hal kepada korban (Has). Pada point kedua, disebutkan, bahwa Polsek menyampaikan perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi di Gampong Antong Kecamatan Panton Reu tanggal 6 Oktober 2023.
Surat itu memberitahukan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa perkara dengan laporan polisi nomor LP/B/06/X/2023/SPKT/Polsek Kaway XVI/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tanggal 09 Oktober 2023 telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Penghentian penyelidikan dilakukan sesuai surat Nomor: SPPP/02/XI/RES.1.19/2023/RESKRIM/SEK KAWAY XVI, Tanggal 10 November 2023.
Kepada korban diminta, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi penyidik/penyidik pembantu atas nama Aipda Dadang Rusadi dengan nomor Hp 08136019xxxx.
Kapolsek Kaway XI Ipda Rahmad Qaswany yang dicoba hubungi via sambungan telepon, Sabtu (19/11/2023) pukul 19.22,WIB, belum berhasil dimintai penjelasan terkait kebijakannya menghentikan penyelidikan kasus ini. Pesan teks yang dikirimkan media ini ke nomor Hp 08136006xxxx juga tidak mendapatkan jawaban.
Tokoh muda Aceh Barat Muhibudin SH penggiat Media sosial mengatakan memang Hukum lemah terkait Tambang mas ilegal karna seluruh nya sdah tersusun dengan rapi dan terencana dengan dengan penuh kekuatan karna tambang mas ilegal sdah ada yg mengkordinir salah satu panitia pengambilan setoran Bulanan yg terdengar ditelinga masyarakat sebesar 37 juta /beko/bulan Panitia itu kepercayaan pegabat Aph yg berkuasa di polres Aceh barat dan Berharap kasus pemukulan tersebut dilokasi tambang mas ilegal harus turun tangan propam paminal polda Aceh melakukan peninjauan ulang terkait (SP3)kasus tersebut demi menjaga marwah istitusi Kepolisian
Dilakukan pengukuran,Sebuah rekaman video yang diterima media ini memperlihatkan, beberapa waktu setelah kejadian, ada aktivitas pengukuran terhadap areal tambang mas ilegal yang telah menimbulkan sengketa tersebut. Beberapa petugas dari pospol panton Reu terlihat ikut membantu pemilik tanah melakukan pengukuran.
Di sisi lain, sumber media ini mengatakan, meskipun petugas sudah melakukan pengukuran dan status lahan itu masih bermasalah, akan tetapi aktivitas penambangan mas ilegal terus berlangsung di sana. Disebut-sebut, BL tetap melakukan penambangan meskipun pihak pemilik lahan tidak mengizinkannya melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
( Mahmuddin, Tim Red )