MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Suka Makmue / ACEH – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S,Sos.,M.Si membuka Sosialisasi Anti Korupsi dilingkungan pemerintah kabupaten setempat tahun 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), komplek perkantoran Suka Makmue, Rabu (22/11/2023).
Saat membuka acara, Pj Bupati Fitriany Farhas dalam sambutannya mengatakan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
Menurutnya, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
“Sebagai bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa,” kata Fitriany.
Di samping itu, lanjut Fitriany, perlu sinergi dan kolaborasi dari seluruh unsur yang ada di lingkungan pemerintah baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
“Kolaborasi dan sinergitas ini akan menjadi kunci utama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sehingga akan membawa kemajuan dan kemakmuran bagi daerah kita,” paparnya.
Dijelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanamkan pemahaman kepada penyelenggara negara dan seluruh stakeholder guna mendorong upaya pencegahan korupsi, gratifikasi, dan menegakkan budaya serta nilai-nilai anti korupsi khususnya bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menuturkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi serta untuk pemenuhan indikator MCP KPK RI.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat maupun keuchik untuk dapat lebih meningkatkan perannya dalam upaya pencegahan korupsi sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan yang berindikasi tindak pidana serta terciptanya pelayanan publik yang berintegritas yang bebas dari tindak pidana korupsi,” tegas Pj Bupati.
Kepada peserta sosialisasi, Pj Bupati meminta agar dapat memperhatikan dengan serius pemaparan yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber.
“Sehingga dengan pemahaman yang baik, saya berharap akan mampu menerapkannya dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Mari kita jadikan budaya antikorupsi sebagai bentuk loyalitas kepada negara,” tutup Fitriany Farhas.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat SE.,M.Si melaporkan, dasar hukum sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK RI Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 Perihal Area Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.
Ia menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan satu hari dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri PNS atau pejabat penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
“Sosialisasi ini diikuti 70 peserta terdiri dari legislatif, eksekutif dan ketua Forum Keuchik,” ucap Teuku Hidayat.
Kegiatan itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pencegahan korupsi yang disampaikan Kajari Nagan Raya dan Kapolres yang diwakili Kanit Tipikor serta sesi tanya jawab.
Hadir pada acara tersebut, Penyuluh Anti Korupsi KPK RI, Pimpinan DPRK, para Ketua Fraksi DPRK, para Kepala SKPK, para Camat dan Ketua Forum Keuchik serta undangan lainnya (uj Tim red)