Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Pemerasan Dan Pengancaman Adalah Dua Tindak Pidana Yang Berbeda.Berikut Persamaan Dan Perbedaannya Serta Pidananya Dalam KUHP Baru.

×

Pemerasan Dan Pengancaman Adalah Dua Tindak Pidana Yang Berbeda.Berikut Persamaan Dan Perbedaannya Serta Pidananya Dalam KUHP Baru.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Tindak pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban.

Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat.

Kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana pengancaman.

Pemerasan dan Pengancaman.

Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman.
Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman.
Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.

Sebelum membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya.
Lilik Mulyadi, menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;

1.Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.

2.Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.

3.Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.

4.Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.

Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pidananya.

Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia.

Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat.
Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat.
Ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.

Pidana Pasal Pemerasan dalam KUHP dan KUHP Baru.

Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Pengancaman dalam KUHP dan KUHP Baru.

Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, pasal pengancaman dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

1.Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

2.Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.( Arthur / Tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan