Example 728x250
News

Bonar Surya Winata, Ketua KWRI Cabang Tanah Datar Mengecam Aturan Yang diBuat Dinas Kominfo Yang Tidak Masuk Akal dan Menjadikan Wartawan Sebagai Pengumpul kliping.

×

Bonar Surya Winata, Ketua KWRI Cabang Tanah Datar Mengecam Aturan Yang diBuat Dinas Kominfo Yang Tidak Masuk Akal dan Menjadikan Wartawan Sebagai Pengumpul kliping.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATU SANGKAR – Wartawan itu pencari berita bukan Pengumpul kliping” tegasnya besaran imbalan kliping yang hanya Rp 10.500 setiap lembarnya dan itu juga terpisah dari dana Studi Koperatif untuk wartawan. Saya akan menyelidiki hal ini hingga tuntas.

Selain itu Bonar yang juga wartawan senior Tanah Datar mepertanyakan tentang keberangkatan dari Humas dinas lain yang juga dibawa untuk berangkat studi koperatif, serta jumlah pendamping dari kominfo itu sendiri yang ikut dalam perjalanan.

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada kepala daerah dan DPRD tentang aturan yang dibuat Dinas Kominfo yang tidak mendukung wartawan yang selalu aktif di Tanah Datar. Mereka tidak dapat berpartisipasi dalam studi banding jika tidak mengumpulkan kliping, padahal wartawan yang lain memiliki partisipasi yang lebih aktif daripada wartawan yang mengumpulkan kliping,” tuturnya.

Sementara itu Aldoris Almiardi yang disapa bung doy dan telah lama bergelimang didunia jurnalis tanah datar saat dimintai keterangannya melalui whats app pribadinya mengatakan, “Terkait laporan Dinas Kominfo TD ke pihak kejaksaan oleh PW MOI Sumbar, adalah sebuah control sosial yang memang harus dilakukan oleh seluruh pihak, pasalnya kegiatan tersebut berasal dari APBD Tanah Datar yang dianggarkan melalui paripurna DPRD.

Dalam anggaran study comparatif wartawan tersebut, diperuntukan untuk wartawan yang bertugas di Tanah Datar, ini sebuah reward yang diberikan oleh pemda kepada awak media yang bertugas di Tanah Datar. Dan seharusnya dikelola secara transparan dan betul betul tepat sasaran”. Sampainya

“Diberangkatkannya beberapa orang jajaran kominfo sebagai pendamping, harus diketahui oleh wartawan, pendanaan dari mana. Dan beberapa orang humas vertikal Yang ikut di kegiatan tersebut juga harus diketahui pendanaannya. Apakah wartawan yang harus mengumpulkan kliping atau apa?”

Kominfo harus menjelaskan dan soal laporan itu adalah sebuah pengawasan, jangan nanti menjadi stigma negatif terhadap rekan rekan yang melaporkan. Harus ada kejelasan secara UU dan aturan apakah boleh mengikut sertakan pihak lain yang bukan tercatat sebagai wartawan. Apalagi, adanya wartawan yang jelas bertugas di luar Tanah Datar, tetapi masih diberi kesempatan untuk berangkat, dasarnya apa?

Belum ada dampak positif kegiatan study komparatif ini oleh jurnalis di tanah datar, jika apa yang di dapat selama pembelajaran tidak terpakai oleh kominfo dan wartawan. Seperti meniru sistem kerjasama di Kampar, dengan memakai aplikasi e-Wartawan. Tidak juga teraplikasi, hanya sebuah retorika.

“Apalagi yang bersangkutan seorang ASN di luar Tanah Datar, ditambah lagi, sementara beberapa orang yang berdedikasi terhadap pemberitaan daerah, ketua organisasi wartawan juga, tidak diberi kesempatan. Hal ini memicu sebuah opini negatif terhadap kominfo”. Paparnya

” Pengelolaan anggaran kegiatan inipun harus transparan, termasuk sewa bus, makan minum dan akomodasi lainnya. Jika itu ada sebuah kelalaian, atau kekhilafan saat kegiatan dilaksanakan, otomatis pertangung jawaban harus ada.

Kedepan, Kominfo harus tegas dalam membuat aturan, dan aturan itupun disepakati di awal awal tahun oleh ketua organisasi profesi dan wartawan yang bertugas di Tanah Datar. Jika hal ini memang harus dilakukan tahun berikutnya.

“Ini wartawannya tidak pernah ada di kegiatan – kegiatan kejurnalisan tidak pernah datang, dan masih bertugas baru 1 – 2 tahun, beritapun berita kopas di situs daerah, dipermudah ikut”. Tutup Aldoris. (pic)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan