MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKAU / LAMPUNG – |secara sepihak dan melewatkan proses mekanisme yang ada mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat (Jum,at 8 Desember 2023)
Keputusan Pj Peratin di hari pertama bertugas, menuai gejolak dan kericuhan di Pekon tersebut. Suasana di Balai Pekon pun kini terisi oleh 2 kubu, kubu pertama Aparat Pekon yang lama dan kubu kedua Aparat Pekon yang baru.
Hal itu membuat bingung masyarakat setempat untuk mendapatkan pelayanan, pasalnya ada masyarakat yang meminta surat di Balai Pekon dan surat tersebut masih ditanda tangani oleh Juru Tulis (Jurtul) yang lama meskipun SK pemberhentian mereka
Mendapati kejadian itu, Edy Gunawan salah satu tokoh masyarakat Pekon tersebut merasa geram dan merasa terpanggil untuk menyampaikan pendapatnya.
Edy Gunawan sangat menyayangkan atas gejolak serta kekisruhan itu justru terjadi ulah Pj Peratin yang telah bertindak sewenang-wenang dan menyalahi mekanisme aturan yang telah ada.
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
“Dalam aturannya diberhentikan itu harus ada alasan yang jelas, walau pun mau diberhentikaan karena tidak loyal atau tidak mampu itu kan harus ada proses. Dalam proses tersebut, Pj Peratin itu kerja dulu lah, mampu atau tidak anak buahnya kerja…Kalau memang tidak mampu ya berhentikan, jangan baru masuk langsung ganti! Dia kan bukan orang Sukau apalagi orang Buay Nyerupa yang tidak mengerti akan kondisi Pekon,” tegas Edy Gunawan
(Raidison naga Rio)