MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun tidak terlihat pada pekerjaan jalan di pekon Desa tugu ratu suoh, Jum’at (26/01/2024).
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asalan, sehingga terlihat batu yang di ambil dari pinggir jalan dinilai tidak sesuai dan sudah menyalahi aturan, dalam pengerjaan jalan tersebut kurang lebih panjangan nya 80 meter di duga kuat tidak sesuai dengan RAB pekerjaan di desa tugu ratu kecamatan suoh
Dari hasil pantauan wartawan media investigasimabes.co (JN) di lapangan melihat pekerjaan yang asal asalan kekurangan matrial batu di ambil dari pinggir jalan lintas , dan pengadukan matrial bukan pakai mesin molen melain kan manual dan langsung di aduk di badan jalan tersebut ucap (JN)
Saat kami konfirmasi ke rumah kediaman kepala desa , beliau menyampai pemasangan papan informasi setelah pengerjaan sudah selesai dan terkait matrial batu , alesan mereka ngambil di pinggir jalan karna kekurangan matrial
Sepulang nya kami dari konfirmasi di rumah kediaman nya , kepala desa tersebut meneransper uang sejumlah Rp.500.000 kepada salah satu rekan lembaga bahasa kepala desa tersebut buat beli minyak pungkas nya
Kepala desa (peratin)yang berada di kecamatan suoh tersebut Diduga menyuap wartawan (media) dengan sejumlah uang dengan harapan untuk tidak di tindak lanjuti terkait permasalah proyek tersebut
Suap-menyuap dalam Delik Korupsi, menurut hukum dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.
Maka Suap atau Uang Pelicin, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000″
Kepala desa saat di mintai tanggapan melalui via WhatsApp beliau membalas lagi pengajian jadi blom bisa ngasih tanggapan .
(Raidison Naga Rio,Tim Red)