MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kondisi kantor Desa Juru Taro kecamatan muara sugihan kabupaten banyuasin itu sangat memprihatinkan, plapon, lantai, dan kaso berikut atap bangunan tersebut terlihat hancur dan berjatuhan..
Sejatinya Kantor Desa merupakan tempat atau pusat kegiatan penyelenggara administrasi kepemerintahan di desa, demikian halnya dengan Kepala Desa dan perangkatnya dituntut aktif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan peraturan lain tentang Pemerintah Desa.
Namun tidak demikian yang ditemukan awak media di lapangan diduga kantor desa juru taro yang merupakan tempat pelayanan untuk masyarakat desa tampak tak berguna dan tidak layak dan tidak ada aktivitas sama sekali kantor desa tidak dirawat tidak ada perhatian dari sang kepala desa beserta perangkatnya.
Setelah dilakukan investigasi dan tinjau lapangan terdapat penyaluran dana desa yang diduga marap dan piktif antara lain dugaan marap,tidak ditemukan nya penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
Menurut dari keterangan warga setempat sang kepala desa sering tidak berada ditempat dan aktipitas kantor kepala desa pun tidak pernah dibuka sehingga warga kesulitan untuk mengurus keperluan lain nya ditambah lagi jalan rusak parah.
Diduga kepala desa melanggar UU no 31 thn 1999.jo UU no 20 thn 2001 tentang marap dan tindak pidana korupsi.
Tim gabungan media mewakili masyarakat meminta kepada dinas yang terkait untuk turun kelapangan mengecek hasil kinerja kepala desa beserta perangkat nya.
Dan tim gabungan media akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum(APH)
(las)
