MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang (Kalimantan Barat) – Dari hasil konfirmasi Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Koordinator wilayah Kalimabran Barat A.rahman mengatakan bahwa hasil konfirmasinya dengan Kades Tanjung Pura pada (6/7/2024) yang lalu, ketika dikonfirmasi terkait dengan galian Quary tanah di RT 3 dusun 2 Desa Tanjung pura Kecamatan Muara Pawan Ketapang Kades mengatakan bahwa lokasi Quary tanah adalah milik Bobi dan Beni yang diperuntukan untuk proyek pembangunan jln tersebut.
Dikediamanya Kades mengatakan bahwa pihak Desa tidak pernah menerbitkan surat/rekomendasi kepada pemilik lokasi/tanah tersebut guna untuk pengurusan ijin galian c.
Menurut A.rahman diduga keras
Pengusaha Tambang Galian C dilokasi tersebut bodong tampa izin sesuai dengan penjelasan Kades Tanjung Pura.
Dari keterangan Kades itu Robi dan beni diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 dapat didakwa dengan pasal 158 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Terbukti bahwa benar adanya CV. DEA PERTIWI benar telah menampong Quary tanah dari Robi sesuai dengan pengakuan Agus sebagai pelaksana proyek dilapangan mengatakan bahwa benar Quary tanah tersebut yang dipergunakan untuk proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura didapat dari Robi.
Koordinator FKPK-RI Kalbar A.rahman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera Melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran undang – undang tentang minerba, agar tidak menimbulkan adanya dugaan pembiaran dan pembusukan hukum oleh APH kata kata A.rahman.
( Tim Red )