Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Tuntutan Ganti Rugi Dalam Hukum Perdata Indonesia.

×

Tuntutan Ganti Rugi Dalam Hukum Perdata Indonesia.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum.

Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, menyebabkan orang yang berbuat kesalahan harus mengganti kerugian. 
Tujuan pemberian ganti rugi adalah untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi sebelum kerugian terjadi atau memberikan penggantian secara materiil atau immateriil atas kerugian yang diderita.

Example 728x250

Ganti rugi materiil adalah melakukan pergantian secara finansial terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Contoh :

Penggantian kerugian berupa biaya medis, kerugian ekonomi, kerugian properti, atau biaya perbaikan akibat tindakan yang melanggar hak.
Sedangkan ganti rugi immateriil merupakan penggantian atas kerugian yang sulit atau tidak mungkin diukur secara finansial, seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan. 

Terakhir adalah ganti rugi moril, yaitu penggantian atas kerugian yang bersifat moral, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pelanggaran hak-hak konstitusional. 

Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. 

Pihak yang ingin mengajukan tuntutan ganti rugi harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kerugian yang diderita.

Perlu memperoleh perlindungan hukum. 

Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Pengadilan akan menelaah bukti-bukti yang diajukan dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kerugian, keadaan pihak yang dirugikan, dan keadilan dalam menentukan jumlah ganti rugi yang pantas diberikan.( Arthur Noija/ Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan