Desa Gedung Dalom Laksanakan Musdesus Demi Tercapainya Pembangunan**
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran – Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan salah satu agenda penting dalam pemerintahan desa yang bertujuan untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung telah melaksanakan MUSDES untuk membahas Kemajuan desa. Rabu 13 November 2024
Dalam MUSDES Desa Gedung Dalom tersebut, hadir berbagai unsur penting dari tingkat desa dan sekitarnya. Mulai dari unsur Kecamatan Way Lima, Pendamping Desa, hingga perwakilan dari instansi terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kehadiran dari berbagai pihak tersebut menunjukkan keseriusan dalam merumuskan RKPDes yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa pada tahun anggaran 2025 .
Tak hanya itu, juga turut hadir tokoh-tokoh masyarakat seperti Kepala Desa Gedung Dalom, Sekretaris Desa, BPD, Perangkat Desa, Staf Desa, Kepala Dusun se Desa Gedung Dalom, Ketua RT se Desa Gedung Dalom dan Ketua RW se Desa Gedung Dalom, Keberagaman perwakilan ini menjadi modal penting dalam menyusun RKPDes yang merangkul seluruh elemen masyarakat desa.
Kehadiran Ketua TP PKK Desa Gedung Dalom, Kader Posyandu dan Perwakilan Majelis Taklim se Desa Gedung Dalom merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi karena dalam suatu MUSDES harus ada keterwakialan perempuan supaya MUSDES tersebut memenuhi syarat.
Musyawarah Desa (MUSDES) merupakan forum penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa. Di Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, MUSDES menjadi wadah untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun anggaran 2025. Dalam konteks ini, MUSDES tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Dalam penyampaian Kepala Desa Gedung Dalom Jailani, Pemerintah Desa Gedung Dalom memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui MUSDES, warga desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RKPDes sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam penyusunan RKPDes tahun 2025, MUSDES di Desa Gedung Dalom mengusung prinsip-prinsip partisipatif dan inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan, hingga pelaku usaha, diajak untuk berperan aktif dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Proses ini dilakukan melalui serangkaian diskusi, konsultasi, dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama yang mewakili kepentingan seluruh warga desa.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES adalah program prioritas pembangunan desa. Warga desa berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025. Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat.
MUSDES juga menjadi ajang untuk mengevaluasi capaian pembangunan tahun sebelumnya. Dengan mengulas hasil dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat memperbaiki kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui evaluasi ini, diharapkan pembangunan di Desa Gedung Dalom dapat semakin berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat. Terang Jailani
Peran penting MUSDES dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Dalam MUSDES, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, alokasi Dana Desa bisa menjadi tepat sasaran sesua dengan peraturan yang berlaku. Papar Jailani
Salah satu hal yang menjadi aspek pembahasan dalam setiap MUSDES dalam penyusunan RKPDes ini adalah mencermati pagu indikatif serta kegiatan yang masuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 – 2026. Dalam hal ini, secara bersama mencermati dan mencari mana yang masuk kegiatan prioritas dan tidak, untuk kegiatan prioritas yang nantinya akan dimasukan kedalam RKPDes tahun anggaran 2025 sedangkan yang tidak prioritas belum dimasukan atau nanti dimasukan pada kegaitan Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan langsung ke Instansi terkait dengan proposal sebagai dokumen pendukung usulan. Tutup Jailani(suf)