Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
DaerahNews

DI DUGA SPBU 44.576.01 ADA KERJASAMA DENGAN MAFIA BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR SBM UNTUK CEK ULANG CCTV

×

DI DUGA SPBU 44.576.01 ADA KERJASAMA DENGAN MAFIA BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR SBM UNTUK CEK ULANG CCTV

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
Wonogiri – Telah terpantau oleh Tim awak media di SPBU 44.576.01 Sambirejo Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah pada pukul 07.26.19 WIB terpantau sebuah unit panter berwarna hitam yang masuk di SPBU tersebut telah mengisi BBM bersubsidi jenis solar,yang kemudian setelah keluar dari SPBU di suruh minggir sang sopir oleh Tim awak media kemudian sang sopir di intimidasi yang akhir nya mengaku kalau sang sopir bekerja dengan seorang oknum TNI pada hari kamis 28/11/2024.

Selain sang sopir menyebut nama oknum TNI dia juga menyebut namanya yang berinisial ( TP ).Tim awak media menyuruh sang sopir segera untuk menghubungi bos mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Setelah di telpon bos mafia BBM jenis solar meminta kepada sang sopir agar telpon genggamnya untuk di berikan kepada tim awak media,yang akhirnya sempat bos pengangsu itu ngomong sama salah tim awak media kurang lebih satu menit yang intinya nanya pada tim awak media, adapun pertanyaan nya bos pengangsu pada tim awak media mengatakan,” dari mana pak,kemudian di jawabnya oleh Tim awak media bahwa saya dari media bersama teman- teman satu tim.,” ujarnya kemudian sang awak media di suruh ngasih kan lagi telpon genggamnya pada sang sopir,setelah di kasihkan telepon genggamnya pada sang sopir akhir nya sang sopir mematikan telepon genggam yang mereka pegang.

Tak lama kemudian sang sopir mau memberikan uang dua ratus ribu kepada awak media untuk sebagai ganti uang minyak kepada tim awak media.Namun awak media menolak dan tidak mau menerima uang tersebut dari sang sopir atas perintahh bos mafia BBM bersubsidi jenis solar tersebut.Karena tim awak media GK mau menerima akhirnya sang bos solar itu bilang pada sang sopir untuk menyampaikan kepada salah seorang tim awak media,sang bos mafia pengangsu itu bilang juga pada sang sopir untuk menyampaikan juga kepada tim awak media,” kalau di kasih uang 200 ribu tidak mau ya sudah GK usah di kasih sekalian ucap bos mafia solar kepada sang sopir untuk menyampaikan kepada tim awak media pada saat itu juga.

Setelah itu sang sopir minta ijin untuk melanjutkan perjalanan lagi,karena dari bos mafia solar tidak ada konfirmasi lagi ke awak media akhirnya timbul sebuah pemberitaan . Barang siapa menimbun BBM bersubsidi jenis solar dan yang membantu adanya usaha ilegal ini,dan akan di jual kembali ke industri,Hal tersebut telah tercantum dalam usaha ilegal dan tercantum dalam pasal 55 UUD 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancama pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah.Yang membuat pertanyaan tim awak media,””kemana BPH migas yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk membasmi tuntas kegiatan yang melanggar hukum tersebut dan aparat penegak hukum ( APH. ) POLSEK DAN POLRES bahkan POLDA JATENG untuk bertindak tegas untuk mengecek .langsung ke lokasi tempat atau gudang penyimpanan BBM subsidi jenis solar tersebut secepatnya,”” pungkasnya,””

( ** Red tim **. )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan