MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Sukabumi – Pejabat Sekdes Desa Bojong Kalong Kec Nyalindung Kab Sukabumi di duga pungutan liar ( Pungli) Program pendaftaran tanah sismetis ( PTSL) tahun 2023
Warga” Desa Bojong Kalong yang enggan di sebut kan namanya menyebutkan warga di pungut biaya untuk sertifikat tanah geratis sebesar Rp 550 ribu / Rp 600.ribu dimana pembayaran dilakukan saat sertifikatnya jadi jika tidak maka sertifikat di tahan.
Awalnya warga masyarakat di kumpulkan untuk membayar ada yang Rp 550 ribu dan ada juga yang membayar Rp 600 ribu rupiah” ucapnya
perangkat Desa pun di pungut biaya pembuatan sertifikat gratis Rp 550 ribu kalau warga masyarakat biasa di pungut Rp 600.ribu.”
Setelah di klarifikasi oleh awak media Sekdes berinisial ‘Tedi. Mengelak katanya pembuatan sertifikat itu bukan dari program pemerintah PTSL. Itu program dari dinas perikanan dan pembuatan pun di batasi husus untuk warga yang punya usaha perikanan. “Ucapnya
Dari salah satu warga peserta program mengaku terpaksa membayar karena terdesak dan sebagian pembayaran nanti sudah sertifikat tanah sudah jadi dan sebagian nya di awal “
Kami terpaksa membayar Rp 600.ribu. Karna tertekan itu bukan cuma saya yang lain juga sama membayar ” kata warga.
Kami dari awak media menambahkan tolong kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) minta di awasi para oknum perangkat Desa Bojong Kalong Kec nyalindung . Kab. Sukabumi ( Jabar)
Pungkasnya
Tim investigasi